Jumat, 01 Mei 2015

Mengapa Jumlah Hewan Aqiqah Laki-laki dan Perempuan Berbeda?


Setiap pasangan suami-istri sudah barang tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya, kebahagiaan pasangan suami-istri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah hati yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas lahirnya seorang anak maka agama menganjurkan kepada orangtua untuk melaksanakan aqiqah.     

Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedang bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki dianjurkan mengaqiqahinya dengan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.



وَالسُّنَّةُ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا رَوَتْ أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ فَقَالَ لِلْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah Ssaw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)

Lalu, mengapa anak laki-laki disunnahkan untuk diaqiqah dengan dua ekor kambing, sedangkan perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagiaan mereka ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak perempuan. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. 



وَلِاَنَّهُ إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُوْرِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ


“Aqiqah disyariatkan (sebagai) perwujudan rasa bahagia dengan kehadiran seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk laki-laki maupun perempuan itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki begitu juga untuk anak perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal ini tentunya diperbolehkan, karena Rasulullah Saw sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas ra  mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain ra masing-masing dengan satu kambing gibas.



وَإِنْ ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم ُكَبْشًا كَبْشًا


“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Wallahu a'lam..

2 komentar: