Jumat, 29 Mei 2015

Mengapa Rasulullah Menutup Wadah Air


Berhubung bisa masuk ke rongga-rongga tubuh, maka kedudukan air mendapat perhatian cukup penuh dalam Islam. Air berurusan dengan mati dan hidup makhluk hidup. Rasulullah Saw sendiri hingga perlu turun langsung untuk menangani urusan air.

Rasulullah Saw mengatur masalah pembagian dan pendayagunaan sumber daya alam yang meliputi air, tanah, dan juga api. Pengaturan ini dimaksudkan agar manusia satu sama lain tidak main kayu berebut sumber daya.

Selain urusan makro itu, Rasulullah Saw juga berbicara mengenai air bagi individu dengan detil-detilnya. Ia menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan air dengan menutup wadah air seusai menggunakannya.

Saking pentingnya menutup wadah air seperti gelas, ember, bak, kolam, dan sebagainya, Syekh Zainudin Al-Malibari mengatakan di dalam Fathul Mu’in sebagai berikut.


و أن يغطي الأواني ولو بنحو عود يعرض عليها


Disunahkan menutup bejana-bejana sekalipun dengan misalnya kayu yang membentang di atasnya.

Untuk apa sampai begitu itu menutup wadah air? Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I’anatuth Tholibin menginventarisasi sejumlah jawaban sebagai berikut.

ويستحب أيضا أن يوكئ القرب أي يربط أفواها. قال الرملي: قال الأئمة، وفائدة ذلك من ثلاثة أوجه. احدها ما ثبت في الصحيحين عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: فإن الشيطان لا يحل سقاء، ولا يكشف إناء. ثانيها ما جاء في رواية لمسلم أنه صلى الله عليه وسلم قال في السنة ليلة ينزل فيها وباء لا يمر بإناء ليس عليه غطاء أو سقاء ليس عليه وكاء إلا نزل فيه من ذلك الوباء. ثالثها صيانتها من النجاسة ونحوها

Disunahkan juga mengikat (menutup) mulut-mulut kantong air (dari kulit). Menurut Syekh Romli, ulama menyebutkan sedikitnya tiga faedah menutup wadah. Pertama, keterangan Rasulullah Saw dalam Bukhari dan Muslim yang mengatakan, “Setan itu tidak bisa melepas tali pengikat mulut kantong air dan menyibak tutup bejana.” Kedua, keterangan Rasulullah Saw di Shohih Muslim, “Dalam setahun itu ada sebuah malam di mana Allah menurunkan wabah. Tiada bejana tanpa tutup atau kantong air tanpa tali pengikat yang dilewatinya, melainkan wabah itu mengendap pada keduanya.” Ketiga, menjaga bejana itu dari najis atau benda semisalnya.

Menutup kembali wadah air setelah penggunaan memang tidak berat. Belum lagi kalau menjadi sarang nyamuk. Kendati demikian, manfaatnya sangat besar demi menjaga kebersihan air. Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati bukan? Wallahu A’lam.

Sumber: Di Sini

Jumat, 01 Mei 2015

Hikmah Membaca Surat Al Kahfi di Malam Jumat


Imam Syafi’i telah meriwayatkan hadits yang menganjurkan kepada kita semua untuk memperbanyak bershalawat kepada baginda Rasulullah Saw. Di samping itu beliau juga suka membaca surat al-Kahfi pada hari malam Jumat dan siangnya karena memang terdapat anjurannya.    
قَالَ الشَّافِعِيُّ) أَخْبَرَنَا إبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ مَعْمَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ( قال الشَّافِعِيُّ ) وَبَلَغَنَا أَنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةَ الدَّجَّالِ. ( قال الشَّافِعِيُّ ) وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَنَا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جَاءَ فِيهَا


“Imam Syafi’i berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Muhammad, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abdurrahman bin Ma’mar bahwa Nabi Saw bersabda, ‘Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat’. Beliau juga berkata, dan telah sampai kepadaku riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa yang membaca surat al-Kahfi maka ia dilindungi dari fitnah Dajjal. Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa saya menyukai banyak-banyak membaca shalawat kepada Nabi Saw dalam setiap keadaan, sedang pada hari Jumat saya lebih menyukainya (dengan memperbanyak lagi membaca shalawat), begitu juga saya suka membaca surat al-Kahfi pada malam Jumat dan siangnya karena adanya riwayat dalam hal ini.” (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 207)

Berangkat dari penjelasan ini, maka bisa ditegaskan bahwa hukum membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat itu adalah sunnah. Sebab, terdapat riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa yang membaca surat al-Kahfi maka akan dilindungi dari fitnahnya Dajjal.

Lantas, apa hikmah yang dapat kita ambil, atau hubunganya membaca surat al-Kahfi dengan hari Jum'at? 

Membaca surat al-Kahfi bisa melindungi kita dari fitnah Dajjal sebagaimana riwayat yang dikemukan oleh Imam Syafi’i di atas.

Di samping itu hari Jumat merupakan hari yang luar biasa karena ada beberapa peristiwa penting terjadi pada hari Jumat, seperti diciptakannya Nabi Adam As. Begitu juga peristiwa dimasukkannya beliau dan dikeluarkannya dari surga itu terjadi pada hari Jumat. Dan yang paling menggetaran adalah kelak hari kiamat jatuh pada hari Jumat sebagaimana riwayat yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim.
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

 “Sebaik-baik hari di mana sang surya menyinarinya adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Nabi Adam As diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak terjadi kecuali pada hari Jumat” (H.R. Muslim)

Dari sini saja kita sudah bisa memahami hubungan antara membaca surat a-Kahfi dengan hari Jumat, atau hikmahnya. Singkatnya adalah kiamat jatuh pada hari Jumat, demikian sebagaimana bunyi riwayatnya.

Karenanya, hari Jumat diidentikkan dengan hari kiamat. Sebab, hari Jumat itu sendiri mengandung pengertian berkumpulnya makhluk seperti kiamat di mana seluruh makhluk dikumpulkan. Sedang dalam surat al-Kahfi terdapat gambaran mengenai menakutkannya hari kiamat (ahwal al-qiyamah). Misalnya pada ayat berikut ini:
وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

 “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami perjalankan gunung-gunung dan engkau melihat bumi rata dan Kami kumpulkan mereka (seluruh manusia), dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka” (Q.S. Al-Kahfi: 47)

وَالْحِكْمَةُ مِنْ قِرَاءَتِهَا أَنَّ السَّاعَةَ تَقُومُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ، وَالْجُمُعَةُ مُشَبَّهَةٌ بِهَا لِمَا فِيهَا مِنِ اجْتِمَاعِ الْخَلْقِ، وَفِي الْكَهْفِ ذِكْرُ أَهْوَالِ الْقِيَامَةِ

“Hikmah membaca surat al-Kahfi adalah bahwa hari kiamat jatuh pada hari Jumat sebagaimana riwayat yang terdalam dalam kitab Shahih Muslim. Dan hari Jumat itu diserupakan dengan hari kiamat karena di dalamnya terdapat perkumpulan makhluk, sedang di dalam surat al-Kahfi digambar mengenai pelbagai keadaan kiamat yang sangat menyeramkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-12, juz, 4, h. 461)
Wallahu a'lam

Mengapa Jumlah Hewan Aqiqah Laki-laki dan Perempuan Berbeda?


Setiap pasangan suami-istri sudah barang tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya, kebahagiaan pasangan suami-istri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah hati yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas lahirnya seorang anak maka agama menganjurkan kepada orangtua untuk melaksanakan aqiqah.     

Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedang bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki dianjurkan mengaqiqahinya dengan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.



وَالسُّنَّةُ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا رَوَتْ أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ فَقَالَ لِلْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah Ssaw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)

Lalu, mengapa anak laki-laki disunnahkan untuk diaqiqah dengan dua ekor kambing, sedangkan perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagiaan mereka ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak perempuan. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. 



وَلِاَنَّهُ إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُوْرِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ


“Aqiqah disyariatkan (sebagai) perwujudan rasa bahagia dengan kehadiran seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk laki-laki maupun perempuan itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki begitu juga untuk anak perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal ini tentunya diperbolehkan, karena Rasulullah Saw sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas ra  mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain ra masing-masing dengan satu kambing gibas.



وَإِنْ ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم ُكَبْشًا كَبْشًا


“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Wallahu a'lam..